Apa Itu Permenkes Nomor 45 Tahun 2015? Yuk, Kenalan!

Halo, teman-teman! 👋

Pernah dengar soal Permenkes Nomor 45 Tahun 2015? Kalau belum, nggak masalah. Di artikel ini, kita bakal bahas bareng-bareng, dengan bahasa yang santai dan gampang dimengerti.

Jadi, Permenkes Itu Apa Sih?

Permenkes adalah singkatan dari Peraturan Menteri Kesehatan. Nah, Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 ini isinya mengatur soal izin dan praktik tenaga elektromedis di Indonesia.

Kamu pernah nggak sih berobat ke rumah sakit atau klinik, terus disuruh periksa pakai alat-alat kayak EKG, CT scan, atau USG? Nah, alat-alat itu nggak bisa sembarangan dipakai, lho. Di balik penggunaannya, ada tenaga profesional yang disebut tenaga elektromedis. Teman teman sudah pernah denger tenaga kesehatan elektromedis?

Apa Itu Tenaga Elektromedis?

Tenaga elektromedis adalah tenaga kesehatan yang punya keahlian khusus di bidang peralatan elektromedis. Mereka ini yang ngurusin segala alat medis berbasis listrik dan teknologi - mulai dari pemasangan, pemeliharaan, pengoperasian, sampai memastikan alat itu bekerja dengan aman dan akurat.

Contoh alat yang jadi tanggung jawab mereka antara lain:

EKG (untuk rekam jantung)

CT scan

MRI

Ventilator

Infus pump

Defibrillator

Dan masih banyak lagi!

Jadi bisa dibilang, tenaga elektromedis ini punya peran besar buat bantu dokter dan perawat memberikan pelayanan terbaik buat pasien. Tanpa mereka, alat-alat canggih di rumah sakit bisa nggak jalan atau malah berisiko buat pasien.

Kenapa Harus Diatur Lewat Permenkes?

Alat-alat medis itu gak bisa dipakai sembarangan, karena berhubungan langsung dengan kesehatan dan keselamatan pasien. Kalau sampai salah pakai atau alatnya rusak, bisa bahaya banget!

Makanya, pemerintah bikin aturan ini supaya:

Orang yang kerja di bidang elektromedis harus punya izin resmi.

Mereka juga harus punya keahlian yang sesuai, nggak asal main alat.

Semua praktik harus aman dan sesuai standar, demi kebaikan pasien juga.

Permenkes Ini Ngatur Apa Aja?

Permenkes No. 45 Tahun 2015 mengatur cukup lengkap, mulai dari:

Syarat mendapatkan SIP (misalnya: harus punya STR, tempat kerja jelas, dan direkomendasikan oleh atasan di fasilitas pelayanan kesehatan)

Jumlah tempat praktik – Maksimal 3 tempat, biar tetap fokus dan terpantau.

Standar etika dan tanggung jawab profesi

Pengawasan oleh dinas kesehatan dan pimpinan fasilitas kesehatan

Pencabutan SIP kalau ada pelanggaran.

Apa Aja Isi Pentingnya?

Berikut ini beberapa poin utama dari Permenkes No. 45 Tahun 2015:

1. Wajib Punya STR dan SIP

 - STR itu Surat Tanda Registrasi, bukti bahwa si tenaga elektromedis sudah diakui secara profesional 

 - SIP itu Surat Izin Praktik, wajib dimiliki kalau mau kerja di fasilitas kesehatan.

2. Harus Terlatih

 - Ga cukup cuma ngerti alat, mereka juga harus ikut pelatihan dan punya sertifikat yang sesuai.

3. Alat Harus Dicek Berkala

 - Alat elektromedis harus sering dicek, dikalibrasi, dan dirawat supaya tetap akurat dan aman dipakai.

4. Diawasi dan Dievaluasi

 - Rumah sakit atau klinik wajib ngawas dan evaluasi terus kerja dari tenaga elektromedisnya.

Lalu, Gimana Dengan Tempat Kerjanya?

Tenaga elektromedis bisa bekerja di berbagai tempat, seperti:

Rumah sakit (pemerintah dan swasta)

Klinik besar

Puskesmas

Laboratorium kesehatan

Bahkan juga bisa di industri alat kesehatan atau distributor alat medis

Beberapa dari mereka juga bisa jadi konsultan teknis atau instruktur pelatihan alat medis, tergantung keahlian dan pengalaman yang dimiliki.

Kenapa Ini Penting Buat Kita?

Meskipun kita bukan tenaga elektromedis, tapi kita sebagai pasien dan masyarakat umum penting banget buat tahu kalau pelayanan kesehatan itu kerja bareng banyak pihak. Bukan cuma dokter dan perawat, tapi juga tenaga elektromedis yang menjaga agar semua alat berjalan dengan benar dan aman.

Permenkes No. 45 Tahun 2015 jadi dasar hukum yang penting untuk memastikan praktik mereka aman, sah, dan profesional.


Comments

Popular posts from this blog

Terapi Lingkungan : Pendukung Kesehatan Mental